Bimtek Penataan Kewenangan Desa Bagi Kepala Desa
Percepatan Penataan Kewenangan Desa Bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transfaran, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan pada kewenangan Desa yang diatur dalam Permendagri No.44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.
Sesuai amanat Permendagri No.44 Tahun 2016 tersebut Kabupaten/Kota segera menyusun peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Desa dengan menyusun Peraturan Desa. Kewenangan Desa sebagai dasar penyusunan RPJMDesa, RKPDesa, APBDesa, dan Peraturan/K
ebijakan Desa lainnya.
Dalam rangka Pengelolaan Keuangan Desa yang efektif dan Efisien, telah dilakukan Nota Kesepahaman (MOU) anatara Mendagri, Mendes PDTT dan Kapolri telah menempatkan Perbib/Perwali dan Perdes tentang Kewenangan Desa Menjadi perhatian pembinaan dan pengawasan melalui penggunaan APBDes. Selain itu APIP Provinsi, Kabupaten dan Kota memberikan perhatian untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa
Menibdaklanjuti SE Mendagri No.410/5862/SJ dan No.410/5863/SJ tanggal 14 agustus 2018 tentang Percepatan Penataan Kewenangan Desa oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa serta SE Mendagri No.910/9955/SJ tanggal 15 November 2018 tentang Pengalokasian Anggaran untuk Percepatan Penataan Kewenangan Desa, di Kabupaten dan Kota serta Desa, maka untuk pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis dimaksud harap menghubungi lembaga yang telah ditunjuk oleh Bina Pemdes Kemendagri untuk pelaksanaan kegiatan tersebut.
TEMA MATERI PEMBASAN :
Percepatan Penataan Kewenangan Desa Bagi Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara Desa
Materi Bahasan :
Kebijakan Umum Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Asistensi Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Penyusunan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa
Sinkronisasi antara Kewenangan Desa, RPJMDesa dan APBDesa
Tersusunnya Peraturan Desa tentang Implementasi Penataan Kewenangan Desa di Bidang Tertentu (Perdes tentang Pungutan Desa)
Penyusunan Rencana Tindak dan Pembulatan
PESERTA :
a. Kabupaten dan Kota
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa (PMD)
- Bagian Hukum
- Camat
b. Desa
- Kepala Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Sekretaris Desa
- Bendahara Desa
METODE :
- Pemaparan dan Tanya Jawab
- Simulasi dan Praktek
Biaya Pelatihan
Biaya pelaksanaan Bimbingan Teknis dibebankan kepada APBD Kabupaten/Kota dan atau APBDes
Narasumber :
- Pejabat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa-Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Pejabat Kabupaten/Kota
- Tenaga Ahli atau Pakar
FASILITAS PELATIHAN :
- Akomodasi Hotel 4 (empat) Hari 3 (tiga) Malam
- Komsumsi Sarapan Pagi, Makan Siang dan Makan Malam
- Coffee Break
- Bahan Ajar Narasumber
- Kartu Tanda Peserta
- Sertifikat Pelatihan
- Tas
Pelaksanaan Dapat di Laksanakan Se Kebupaten
Lokasi Kengiatan
Batam, Medan, Jakarta,Bandung, Yogyakarta, Semarang, Malang, Surabaya, Makassar, Manado, Bali, Lombok Dll.
CATATAN :
Info lebih lanjut silakan hubungi kontak panita kami Sdr Muh. Zainal No.Hp/WhatsApp 082114554545 Klik Disini
Untuk Jadwal dan tempat Pelaksanaan Klik Disini