Bimtek Peningkatan Kapasitas Dan Aparatur Sekretariat DPRD
“Peningkatan Kapasitas Dan Kapabilitas Aparatur Sekretariat DPRD Dalam Menunjang Kegiatan...
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: “Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”. DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.
“Peningkatan Kapasitas Dan Kapabilitas Aparatur Sekretariat DPRD Dalam Menunjang Kegiatan...
Bimtek Peningkatan Kapasitas Serta Optimalisasi Tugas Fungsi dan Wewenang DPRD...
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik UU Nomor 2 Tahun 2011...
Metode Penyusunan SOP Sekretariat DPRD Dalam Mendukung Kenerja Yang Sistematis...
Penguatan Peran dan Fungsi DPRD Dalam Upaya Perbaikan Pelayanan Publik...
Peningkatan Tugas Pokok dan Fungsi Jajaran SETWAN Berdasarkan PP No...
Peningkatan Kinerja Sekretariat DPRD Pada Bidang Kehumasan, Keprotokolan, Risalah, Notulen...
Pedoman dan Batasan Gratifikasi dan Perlindungan Hukum Bagi Pimpinan dan...